Gila! Sebelum Istri Main dengan Tamu, Suaminya Bikin Tontonan Pemanasan. Gituan Sambil Direkam depan Pelangan
Aparat
Polres Jakarta Selatan membekuk pasangan suami istri (pasutri)
berinisial A (33) dan L (31) di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta
Selatan, Kamis lalu. Keduanya adalah pelaku pembuat video porno.
Untuk
menjajakan sang istri pada pria hidung belang, pasangan ini membuat
video porno terlebih dulu. Menurut Wakasat Reskrim Polres Jakarta
Selatan Kompol Murgiyanto, kasus itu terkuak dari hasil penyelidikan di
situs internet. Pasutri itu menyediakan jasa esek-esek di apartemen.
“Mereka
mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu. A juga
mempersilahkan pelanggan bercinta dengan istrinya di apartemen,” ujar
Murgiyanto di Mapolres Jakarta Selatan,
Pasangan
ini juga menyediakan jasa shooting video jika pelanggan menginginkan
proses bercinta direkam. Mereka menawarkan itu lewat iklan di internet.
Tarif sekali bercinta sebesar Rp 800 ribu. Itu sudah termasuk sewa
kamar.
“Termasuk pelanggan sudah bisa ikut bercinta juga. Pelanggan juga boleh merekam mereka,” imbuhnya.
Dari
penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 1,5 juta rupiah dan alat
pelumas kelamin . Termasuk handphone untuk transaksi dengan pelanggan.
Pasangan itu mengaku berbuat demikian karena terhimpit masalah ekonomi.
Sang
suami, A, adalah seorang pengangguran. Sedangkan istrinya, L berstatus
karyawan pabrik. Tapi gaji L tak mampu mencukupi kebutuhan dua anaknya
yang masih balita. Per bulan, pasutri itu hanya mendapat empat
pelanggan dengan penghasilan sekitar Rp 2 jutaan.
“Keduanya
ini padahal sarjana semua, A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana
Ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak
kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu,” jelasnya.
Pasangan
itu menyewa apartemen demi memudahkan aksi cabulnya. Mereka sebelumnya
sudah mengontrak rumah di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan. A dan L
menikah sejak 2010 silam. Kini keduanya terpaksa harus melanjutkan kisah
cinta di penjara. Polisi menjerat pasangan ini dengan pasal 34 dan
pasap 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara.
“Kami
masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan adanya
lapak-lapak yang sama seperti pasutri itu,” pungkasnya.(Mg4/jpnn)
0 Response to "Gila! Sebelum Istri Main dengan Tamu, Suaminya Bikin Tontonan Pemanasan. Gituan Sambil Direkam depan Pelangan"
Posting Komentar